Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah merambah sistem peradilan, termasuk kemampuan algoritma dalam menganalisis kasus dan bahkan menghasilkan draf putusan. Fenomena ini menimbulkan tantangan eksistensial bagi profesi hukum, khususnya mahasiswa hukum yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak transformasi digital berbasis AI terhadap relevansi kompetensi mahasiswa hukum di Indonesia, serta merumuskan strategi adaptasi pendidikan hukum dalam menghadapi era putusan algoritmik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan kebijakan dari lembaga hukum nasional maupun internasional. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan komparatif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI mampu meningkatkan efisiensi administratif peradilan, ia tidak mampu menggantikan pertimbangan nilai, keadilan substantif, dan konteks sosial yang menjadi inti dari profesi hukum. Oleh karena itu, mahasiswa hukum harus mengembangkan literasi digital, pemikiran kritis, dan empati hukum sebagai kompetensi inti abad ke-21. Simpulan penelitian menegaskan bahwa relevansi mahasiswa hukum tidak ditentukan oleh kemampuan teknis semata, melainkan oleh kapasitasnya memahami batas-batas AI dan mempertahankan esensi kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2025