Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum dan aspek keadilan dari perjanjian kerja sama bagi hasil Kapal Motor Penangkap Ikan Ata Droe yang disepakati secara lisan pada tahun 2016 antara Yusri Usman bin Usman (pihak pertama) dan Mahdi Bin H. Syukri (pihak kedua) di Idi, Aceh. Sengketa muncul akibat pihak kedua tidak membagikan hasil keuntungan sebagaimana telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, menilai keadilan hukum bagi pemilik kapal, serta menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sah menurut hukum, namun pihak pertama tidak memperoleh keadilan karena tidak menerima keuntungan yang menjadi haknya. Seharusnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata
Copyrights © 2025