Konflik Palestina menjadi simbol kompleksitas antara prinsip universalitas hak asasi manusia (HAM) dan realitas geopolitik global. Jurnal ini mengkaji bagaimana pelanggaran HAM yang sistemik di wilayah Palestina menantang efektivitas dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip HAM internasional. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis politik global, artikel ini menyoroti ketimpangan respons internasional, baik dari negara-negara besar, organisasi internasional, maupun lembaga HAM. Hasil kajian menunjukkan bahwa universalitas HAM kerap tereduksi oleh kepentingan politik dan ekonomi, sehingga menimbulkan krisis legitimasi dalam penegakan hukum HAM internasional. Studi ini merekomendasikan perumusan ulang pendekatan multilateral yang lebih independen dan berkeadilan dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terutama di kawasan konflik berkepanjangan seperti Palestina.
Copyrights © 2025