Pasar modal Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, berperan krusial dalam alokasi dana publik, namun rentan terhadap asimetri informasi yang memicu suspensi emiten berkepanjangan oleh Bursa Efek Indonesia. Penelitian normatif ini mengkritisi ketidakefisienan mekanisme perlindungan investor pasca-suspensi, di mana likuiditas terbekukan tanpa kompensasi langsung, bertentangan dengan efisiensi pasar dan prinsip Good Corporate Governance. Analisis menunjukkan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan cenderung reaktif: suspensi sebagai pengawasan preventif justru memperbesar risiko volatilitas harga pasca-resume, sementara jalur remediasi via POJK 6/2022 atau gugatan turunan berdasarkan UU Perseroan Terbatas sering terhambat beban bukti dan keterlambatan proses. Penerapan Good Corporate Governance transparansi, akuntabilitas, independensi gagal optimal karena diskresi luas regulator tanpa batas waktu suspensi, meninggalkan investor minoritas rentan kerugian oportunitas. Diperlukan reformasi seperti dana kompensasi dan self-assessment Good Corporate Governance mandatori untuk resiliensi pasar. Penelitian ini merekomendasikan keseimbangan antara pengawasan ketat dan hak likuiditas investor guna mencegah erosi kepercayaan sistemik.
Copyrights © 2025