Penelitian ini mengkritisi dinamika manipulasi di pasar modal Indonesia, di mana emiten sering gagal menerapkan transparansi informasi secara substantif, membuka celah bagi praktik oportunistik seperti pump-and-dump dan wash trading yang merusak alokasi modal efisien. Mengadopsi pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah Undang-Undang Pasar Modal 1995 dan regulasi OJK, menyoroti ketidakefektifan sanksi serta ketergantungan pada bukti niat yang sulit dibuktikan, sehingga manipulasi berbasis informasi digital sering lolos pengawasan. Metode penelitian yuridis normatif, ini mempertajam peran krusial emiten dalam membangun sistem internal preventif, sementara OJK dan BEI dinilai reaktif daripada proaktif, terhambat oleh intervensi politik dan keterbatasan teknologi. Temuan menunjukkan bahwa tanpa reformasi integratif seperti adanya monitoring menggunakan kecerdasan buatan dan edukasi investor pasar berisiko kehilangan integritas, menggerus kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Reformasi mendesak untuk mengubah kepatuhan formal menjadi budaya akuntabilitas holistik
Copyrights © 2025