Perubahan kebijakan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menandai pergeseran penting dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Reformasi ini tidak hanya memperbaiki struktur normatif PKWT, tetapi juga memperkenalkan kompensasi sebagai instrumen baru untuk memperkuat posisi pekerja kontrak. Meskipun secara tekstual regulasi tersebut mengarah pada peningkatan perlindungan, implementasinya masih menghadapi kendala serius, mulai dari penyalahgunaan kontrak oleh pengusaha hingga minimnya pengetahuan pekerja mengenai hak-haknya. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis koherensi antara norma hukum dan praktik lapangan serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar diwujudkan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan PKWT sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum, sehingga reformasi normatif membutuhkan dukungan institusional agar tidak berhenti sebagai aturan formal semata.
Copyrights © 2025