Penelitian ini menganalisis secara kritis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi turunannya. Dengan pendekatan yuridis normatif, kajian menemukan paradoks mendasar: meskipun kerangka hukum telah mengadopsi prinsip presumed liability dan mengakui kontrak elektronik sebagai ikatan yang sah, implementasinya tetap gagal memberikan keadilan substantif. Informasi yang direkayasa melalui dark pattern, kontrak baku take-it-or-leave-it yang cacat kehendak, serta ketergantungan pada mekanisme refund berbasis platform swasta menegaskan bahwa posisi tawar konsumen secara struktural lemah. Penegakan hukum yang terfragmentasi, akses terbatas terhadap BPSK, serta belum optimalnya rezim perlindungan data pribadi memperparah kerentanan konsumen terhadap wanprestasi dan penipuan daring. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi mendalam: penguatan beban pembuktian terbalik secara konsisten, pengaturan ulang tanggung jawab platform sebagai gatekeeper, serta pembentukan pengadilan khusus sengketa e-commerce yang cepat dan murah agar perlindungan konsumen tidak lagi bersifat inklusif di era digital
Copyrights © 2025