Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen.Pid.C/2021/PN.Sng)

Wahyudi, Riyan Ade (Unknown)
Arafat, Zarisnov (Unknown)
Rahmatiar, Yuniar (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2025

Abstract

Studi ini mengulas praktik penyerobotan tanah tanpa izin di Kabupaten Subang yang dianalisis melalui Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid.C/2021/PN.Sng, dengan menitikberatkan pada penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi tersebut diterapkan, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dikonstruksikan, serta sejauh mana efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik tanah sah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen berupa putusan pengadilan serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur hukum yang dipertimbangkan hakim, baik dari aspek yuridis berupa pembuktian hak kepemilikan dan pelanggaran unsur “tanpa izin”, maupun aspek non-yuridis seperti kerugian materiil dan kondisi sosial pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Namun, vonis ini dinilai belum proporsional sehingga tidak memberikan efek jera yang optimal. Perppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kekuatan bukti kepemilikan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...