Studi ini mengulas praktik penyerobotan tanah tanpa izin di Kabupaten Subang yang dianalisis melalui Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid.C/2021/PN.Sng, dengan menitikberatkan pada penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi tersebut diterapkan, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dikonstruksikan, serta sejauh mana efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik tanah sah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen berupa putusan pengadilan serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur hukum yang dipertimbangkan hakim, baik dari aspek yuridis berupa pembuktian hak kepemilikan dan pelanggaran unsur “tanpa izin”, maupun aspek non-yuridis seperti kerugian materiil dan kondisi sosial pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Namun, vonis ini dinilai belum proporsional sehingga tidak memberikan efek jera yang optimal. Perppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kekuatan bukti kepemilikan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Copyrights © 2025