Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Kajian ini berlandaskan teori hak cipta dan prinsip hak ekonomi eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penggandaan ilegal di platform digital mengancam keberlangsungan industri film dan melanggar hak moral maupun ekonomi. Metode Penelitian: Pendekatan sosio-legal digunakan dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan observasi empiris terbatas. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, kajian literatur, serta pengamatan terhadap konten film yang digandakan di Bstation. Wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio dilakukan untuk memperkaya data penelitian. Hasil Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil sesuai Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya preventif seperti kebijakan “notice and takedown” telah tersedia, namun terkendala oleh anonimitas pengguna, lambatnya respons platform, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan: Penguatan perlindungan hukum terhadap film berhak cipta di platform digital memerlukan percepatan prosedur penghapusan konten ilegal, verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat, serta penerapan teknologi penyaringan konten otomatis dan Peningkatan literasi hak cipta.
Copyrights © 2025