Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Hukum Film Berbayar Pada Platform Streaming Digital Yang Digandakan Melalui Aplikasi Bstation

Irfan Fadhilah (Unknown)
Deny Slamet Pribadi (Unknown)
Febri Noor Hediati (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2025

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Kajian ini berlandaskan teori hak cipta dan prinsip hak ekonomi eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penggandaan ilegal di platform digital mengancam keberlangsungan industri film dan melanggar hak moral maupun ekonomi. Metode Penelitian: Pendekatan sosio-legal digunakan dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan observasi empiris terbatas. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, kajian literatur, serta pengamatan terhadap konten film yang digandakan di Bstation. Wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio dilakukan untuk memperkaya data penelitian. Hasil Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil sesuai Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya preventif seperti kebijakan “notice and takedown” telah tersedia, namun terkendala oleh anonimitas pengguna, lambatnya respons platform, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan: Penguatan perlindungan hukum terhadap film berhak cipta di platform digital memerlukan percepatan prosedur penghapusan konten ilegal, verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat, serta penerapan teknologi penyaringan konten otomatis dan Peningkatan literasi hak cipta.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...