Perkembangan industri menimbulkan masalah serius berupa pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap korporasi pencemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada penerapan prinsip strict liability. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar, Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 telah menyediakan dasar hukum yang kuat melalui prinsip polluter pays dan strict liability, dimana korporasi wajib menanggung biaya pemulihan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Penegakan hukum lebih sering terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan atau perbaikan, sementara aspek pidana cenderung dianggap sebagai ultimum remedium. Kasus RS Bayukarta dan RS Hermina membuktikan lemahnya pengawasan, karena meski terbukti lalai mengelola limbah medis, sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip strict liability secara konsisten untuk mempercepat proses hukum, menghindari kendala pembuktian, serta memberikan efek jera kepada korporasi. Strategi penegakan hukum yang lebih tegas, terintegrasi, dan berkeadilan diperlukan agar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dapat terjamin.
Copyrights © 2025