Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap kewajiban ahli waris dalam pelunasan utang debitur yang telah meninggal dunia, yaitu dengan studi kasus putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/VIII/2022 dalam sengketa yang terjadi antara ahli waris Almarhum Restina Lumban Gaol dengan PT. Oto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntut pelunasan utang kepada ahli waris berdasarkan klausula baku yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal dunia, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengacu pada literatur yang terkait dengan permasalahan hukum yang dibahas seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta mengkaji norma hukum, asas hukum pendekatan lapangan melalui wawancara mendalam dengan Ketua BPSK Karawang. Data primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Karawang memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 52 UUPK, dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK. BPSK memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK dan dinyatakan batal demi hukum, sehingga kewajiban pelunasan berakhir dengan meninggalnya debitur. Putusan BPSK memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK, namun dalam praktiknya menghadapi kendala implementasi karena ketiadaan kesepakatan para pihak dan kemungkinan upaya hukum ke pengadilan negeri.
Copyrights © 2025