Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang dilandasi salah sangka, baik dari pihak suami maupun istri, dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik poliandri dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan perkawinan poliandri di Pengadilan Agama Rembang dan Slawi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis, serta data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poliandri disebabkan oleh beberapa faktor, dan pembatalan perkawinan dapat dikabulkan jika penggugat membuktikan dalilnya, termasuk adanya salah sangka seperti identitas palsu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Copyrights © 2025