Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk menggali ketentuan regulasi yang ada serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 memberikan peluang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Namun, terdapat potensi ketidakselarasan dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri yang dapat menimbulkan tantangan dalam harmonisasi regulasi, terutama terkait prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi kebijakan, dan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta untuk memastikan optimalisasi peran TNI dan Polri dalam birokrasi tanpa mengurangi fungsi utama ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Copyrights © 2025