Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara konsumen dan Bank Tabungan Negara (BTN), dengan tujuan untuk mengetahui substansi perjanjian serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara formal perjanjian KPR BTN telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara substantif masih ditemukan beberapa klausul yang belum mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan bagi debitur, terutama terkait transparansi informasi, perubahan suku bunga, serta kedudukan para pihak dalam perjanjian yang bersifat baku. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan dalam pelaksanaan perjanjian agar hubungan hukum antara bank dan konsumen tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2025