Industri kecantikan di Indonesia mengalami lonjakan minat masyarakat terhadap layanan klinik kecantikan. Akan tetapi, perkembangan ini turut memicu bertambahnya jumlah klinik kecantikan ilegal yang menggunakan produk tanpa izin edar resmi dan tidak mengikuti standar pelayanan medis, sehingga membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang terkena dampak produk dari klinik tidak berlisensi tersebut dan menganalisis tindakan pencegahan dan hukuman yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Pendekatan hukum normatif menjadi metode dalam studi ini, yang mengedepankan kajian terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa meskipun UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya sudah memberikan kerangka hukum yang memadai, namun penegakan hukum terhadap keduanya masih belum memadai. Pelaku usaha mungkin menghadapi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan kesadaran konsumen sangat penting untuk mengubah perlindungan hukum dari sekedar ideal menjadi pengalaman hidup bagi masyarakat.
Copyrights © 2025