Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November

PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL BAGI PENCIPTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Steaven Herlambang (Unknown)
Gusti Ayu Arya Prima Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2025

Abstract

Tujuan Tulisan ini untuk menganalisa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta. Penulisan penelitian  ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Terdapat dua permasalahan hukum yang dibahas yakni mengenai pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta serta sanksi berkenaan dengan pelanggaran hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta dalam Undang-Undang No 28 Tahun  2014 tentang hak cipta pada pasal 5, dimana hak moral bagi pencipta berdasarkan pasal tersebut meliputi, hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada ciptaan, hak untuk menggunakan nama samara atau tidak pada ciptaan, hak untuk melakukan perubahan judul atau anak judul pada cipraan, serta hak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distrosi ciptaan, mutilsi ciptaan, modifikasi ciptaan.  Berdasarkan pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dimana pencipta, pemegang hak cipta nberhak mengajukan gugata ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait, gugatan ini dapat berupa myenyrahkan seluruh atau Sebagian penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...