Tujuan Tulisan ini untuk menganalisa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Terdapat dua permasalahan hukum yang dibahas yakni mengenai pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta serta sanksi berkenaan dengan pelanggaran hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 5, dimana hak moral bagi pencipta berdasarkan pasal tersebut meliputi, hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada ciptaan, hak untuk menggunakan nama samara atau tidak pada ciptaan, hak untuk melakukan perubahan judul atau anak judul pada cipraan, serta hak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distrosi ciptaan, mutilsi ciptaan, modifikasi ciptaan. Berdasarkan pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dimana pencipta, pemegang hak cipta nberhak mengajukan gugata ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait, gugatan ini dapat berupa myenyrahkan seluruh atau Sebagian penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Copyrights © 2025