There is a notable difference between the consequences for apostates as stated in the Qur’an and the Hadith. The Qur’an mentions that apostates will be replaced by people who are better and will face eternal punishment in the afterlife. In contrast, the Hadith prescribes the death penalty for apostates in this world. For Muslims, it is essential to study the application of apostasy laws in the current context. This study employs a descriptive analysis using Fazlur Rahman’s hermeneutic approach to Hadith. Rahman’s principle emphasizes that Islamic law should be understood according to the context of the times. His approach applies a situational interpretation of Hadith, encouraging Muslims to reevaluate the elements of Hadith and their relevance today. Rahman suggests several strategic steps: first, understanding the literal meaning of the Prophet’s Hadith; second, examining the historical and social context during the Prophet’s time, including the reasons for the Hadith’s revelation (asbab al-wurud); and third, considering relevant instructions in the Qur’an. This approach allows scholars to distinguish the underlying legal objectives (ratio legis) from specific legal rulings and to formulate the ideal moral principles of the Hadith. The study finds two main points. First, while the wording in the Qur’an and Hadith differs, Qur’anic consequences apply when apostates do not cause harm, whereas Hadith consequences apply when apostates create disorder or damage. Second, the Hadith prescribing the death penalty is authentic, but its application is not universal; it is context-dependent and relevant only under certain circumstances. Abstrak Terdapat perbedaan antara konsekuensi bagi orang murtad antara redaksi Al-Quran dan redaksi hadis. Dalam Al-Quran disebutkan bahwasanya orang yang murtad akan digantikan dengan kaum yang jauh lebih baik dan orang yang murtad dimasukkan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya (hukuman akhirat). Sementara hadis menyebutkan bahwa bagi pelaku murtad akan dikenai hukuman mati (hukuman duniawi). Sebagai seorang muslim, perlu untuk mengkaji lebih dalam terhadap pemberlakuan hukuman bagi pelaku murtad pada konteks saat ini. Penelian ini menggunakan analisis deskriptifdengan pendekatan hermeneutika Fazlur Rahman terhadap hadis. Hermeneutika Fazlur Rahman menerapkan penafsiran situasional terhadap hadis dan menegaskan bahwa umat Islam perlu untuk melakukan revaluasi terhadap unsur yang terkandung dalam hadis dan penafsirannya sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mengisyaratkan adanya beberapa langkah strategis. Pertama, memahami makna teks hadis Nabi, kemudian memahami latar belakang situasionalnya, yakni menyangkut situasi Nabi dan masyarakat pada periode Nabi secara umum, termasuk dalam ini adalah asbab al-wurud. Di samping itu juga memahami petunjuk-petunjuk Al-Qur’an yang relevan. Dari sini akan dapat dipahami dan dibedakan nilai-nilai nyata atau sasaran hukumnya dari ketetapan legal spesifiknya, dan dapat dirumuskan prinsip ideal moral dari hadis tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan dua point utama yakni : pertama, Redaksi yang disebutkan dalam Al-Quran dan redaksi dalam hadis memang berbeda. Namun pada penggunaannya, konsekuensi bagi orang murtad sebagaimana yang tertulis dalam Al-Quran diberlakukan apabila orang yang murtad tersebut tidak membuat kerusakan ataupun kekacauan bagi kelompok lainnya. Sementara konsekuensi yang disebutkan dalam hadis diberlakukan apabila orang yang murtad tersebut menimbulkan kekacauan dan kerusakan. Kedua, hadis hukuman mati bagi pelaku murtad dibuktikan shahih. Namun dalam penggunaannya redaksi hadis ini tidak bisa digunakan pada semua zaman, melainkan hanya pada konteks-konteks tertentu saja.
Copyrights © 2024