Tradisi Rokat merupakan prosesi pembersihan diri atau ruwatan yang wajib dijalani oleh anak yang masuk dalam kategori Pandhaba sebelum akad nikah. Tradisi ini sering dianggap membutuhkan biaya yang besar dan dikaitkan dengan mitos-mitos yang mengarah pada kemusyrikan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pelaksanaan tradisi Rokat Pandhaba penganten di Desa Dawuhan Mangli serta menganalisis konstruksi masyarakat terhadap tradisi tersebut. Data diperoleh melalui studi lapangan (field research) menggunakan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dengan tokoh masyarakat, observasi langsung saat ritual berlangsung, serta dokumentasi berupa foto dan rekaman terkait tradisi ini. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rokat Pandhaba wajib dijalankan bagi anak kategori Pandhaba melalui rangkaian ritual yang dipimpin oleh Kiai Rokat (Imam Rokat) pada malam hari, diawali dengan pembacaan Al-Qur’an 30 juz. Setelah itu, dilakukan ritual mandi dengan perlengkapan yang ditentukan oleh Kiai Rokat, dilanjutkan oleh sanak keluarga, dan diakhiri dengan doa serta pembagian sesajen. Tradisi Rokat Pandhaba penganten dikonstruksikan oleh masyarakat sebagai sarana penyucian jasmani dan rohani serta penolak bala, seperti kesialan dan ketidakdamaian dalam lingkungan keluarga, yang merepresentasikan eksternalisasi nilai tradisi leluhur
Copyrights © 2025