Lahirnya UU DKJ membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme pengangkatan Walikota/Bupati administratif di Jakarta. Beberapa diantaranya menghapus ketentuan pengangkatan Walikota/Bupati harus melalui pertimbangan DPRD dan berasal dari PNS yang memenuhi standar jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi praktik politik transaksional dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan publik strategis. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan pengangkatan Walikota/Bupati sebelum dan sesudah UU DKJ serta menganalisis implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU DKJ menghilangkan prinsip meritokrasi dan pengawasan legislatif, serta bahwa pembentukan peraturan pelaksana yang memperkenalkan norma baru tanpa delegasi undang-undang adalah bertentangan dengan prinsip legalitas. Oleh karena itu, revisi UU DKJ diperlukan agar pengisian jabatan Walikota/Bupati di Jakarta tetap menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Copyrights © 2025