Permasalahan pada produk legislasi daerah; lemahnya inisiatif pembentukan peraturan daerah dari DPRD; serta target Program Pembentukan Perda yang tidak tercapai. Menimbulkan pertanyaan pada tanggung jawab pekerjaan dan produktivitas dari DPRD sebagai representasi masyarakat di pemerintahan. Tenaga ahli yang bersifat sebagai unit pendukung dari DPRD, namun perannya krusial bagi DPRD dikarenakan DPRD membutuhkan tenaga ahli untuk mengisi dalam menjalankan fungsinya untuk mengisi gap pengetahuan anggota DPRD dan membantu dalam proses perancangan perda. Namun demikian dasar hukum yang mengatur mengenai Tenaga Ahli pada saat ini belum dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dari segi kualitas dan kuantitas yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris melalui penelitian kualitatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statuta dan pendekatan empiris. Solusi dari penelitian ini adalah untuk mendorong performa DPRD DKI melalui tenaga ahli sebagai unit pendukung dengan melakukan rekonsepsi terhadap rumusan jumlah dari tenaga ahli DPRD, komponen honorarium yang berkeadilan berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan kinerja; dan untuk mendapat tenaga ahli DPRD yang berkualitas melalui proses rekrutmen dan penilaian yang berdasarkan sistem merit. Maka dengan demikian perlu terdapat perubahan melalui Perda DKI No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018, pemecahan permasalahan kualitas dan kuantitas pekerjaan DPRD DKI Jakarta melalui rekonsepsi personalia tenaga ahli di DPRD dapat memacu performa dan kualitas dari pekerjaan DPRD sebagai representasi political will di daerah.