Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum sebagai panglima memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sejalan dengan ketentuan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga supremasi hukum diharapkan menjadi landasan dalam mencapai tujuan bernegara. Keberhasilan supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum, tetapi juga oleh kualitas pembentukan hukum, baik secara formil maupun materiil. Hingga saat ini, persoalan legislasi masih menjadi tantangan, termasuk persoalan hyper-regulasi dan tumpang tindih peraturan yang mendorong perlunya Reformasi Regulasi. Di sisi lain, proses legislasi juga menghadapi masalah tersendiri; meskipun reformasi telah membuka ruang demokratisasi, pembentukan peraturan perundang-undangan masih kerap tidak memenuhi prinsip demokratis, terutama terkait kurangnya partisipasi publik dan transparansi. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menjelaskan problem legislasi yang belum demokratis dan dampaknya terhadap pencapaian supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek formil dalam proses pembentukan undang-undang masih belum dilaksanakan secara optimal, sehingga ke depan diperlukan penataan legislasi yang lebih partisipatif dan transparan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi terwujudnya supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan.
Copyrights © 2025