Tingginya angka perceraian membuat pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satu yaitu Bimwin. Namun, program tersebut masih belum efektif dan optimal dengan tidak ada kewajiban calon pengantin mengikuti. Biro Jodoh syariah dimanfaatkan untuk menemukan jodoh dan memudahkan proses menuju pernikahan dengan tahapan-tahapan yang harus diikuti. Penelitian ini bertujuan memberikan usulan optimalisasi rendahnya efektivitas program Bimwin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan literatur terkait yang dikumpulkan berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, tugas akhir, dan berita daring. Hasil dari penelitian ini: efektivitas Bimwin masih sangat rendah dengan adanya celah dalam aturan, konsep Biro Jodoh telah banyak menghasilkan pasangan pengantin yang berkualitas dan memiliki sistem pendampingan tanpa jangka waktu, dan konsep biro jodoh terintegrasi dengan program pembekalan pra-nikah sangat potensial dalam mengoptimalkan Bimwin. Kesimpulan dari penelitian in layanan biro jodoh belum memiliki payung hukum, dan jika diintegrasikan dengan program pemeritah akan mengoptimalkan pembekalan pra-nikah tanpa penekanan kewajiban, namun dengan tahapan.
Copyrights © 2025