Fenomena meningkatnya jumlah istri yang bekerja di luar rumah dalam konteks rumah tangga modern menimbulkan pertanyaan kritis terkait status hukum nafkah dalam Islam. Dalam fikih klasik, kewajiban memberikan nafkah sepenuhnya berada di pundak suami, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi istri. Namun, perubahan sosial menuntut pembahasan ulang sesuai dengan kondisi kontemporer terkait hal ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nafkah istri yang bekerja melalui pendekatan maqaṣhid syariʿah, guna memahami relevansi dan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan kontemporer. Penelitian ini berjenis library research atau studi kepustakaan yang pendekatan penelitiannya adalah kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah buku-buku fikih klasik dan kontemporer serta jurnal-jurnal ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip dasar kewajiban nafkah oleh suami tetap berlaku, namun maqaṣid syariʿah memungkinkan adanya penyesuaian berdasarkan prinsip taradhi (kerelaan bersama), kemaslahatan, dan keadilan. Oleh karena itu, keterlibatan istri dalam ekonomi keluarga tidak secara otomatis menggugurkan hak nafkahnya, selama tidak ada kesepakatan eksplisit yang mengubah tanggung jawab tersebut. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembinaan keluarga berbasis maqaṣhid untuk menjamin harmoni relasi rumah tangga muslim di era modern.
Copyrights © 2025