Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor perbankan, khususnya melalui layanan mobile banking yang memberikan kemudahan transaksi keuangan. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan tantangan baru terkait keamanan dan perlindungan data pribadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk tanggung jawab hukum bank dalam melindungi data pribadi nasabah pengguna mobile banking di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disertai bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah dalam sistem mobile banking masih bersifat parsial dan belum diimplementasikan secara optimal oleh lembaga perbankan. UU PDP telah menjadi tonggak penting dalam memberikan dasar hukum yang lebih kuat, dengan menempatkan bank sebagai data controller yang wajib menjamin keamanan, keakuratan, serta kerahasiaan data pribadi nasabah. Tanggung jawab hukum bank meliputi aspek preventif, melalui penerapan sistem keamanan siber dan kebijakan internal, serta aspek represif, berupa kewajiban memberikan ganti rugi, notifikasi kebocoran data, dan pemenuhan sanksi administratif atau pidana apabila terjadi pelanggaran. Studi kasus kebocoran data di beberapa bank di Indonesia memperlihatkan bahwa lemahnya penerapan prinsip prudential banking, kurangnya transparansi, dan keterlambatan pelaporan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran data. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara hukum perbankan, hukum siber, dan hukum perlindungan konsumen guna menciptakan sistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan hukum, pengawasan regulator, serta literasi digital masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepercayaan publik terhadap layanan mobile banking di Indonesia.
Copyrights © 2025