Artikel ini mengkaji secara kritis dan komparatif metode penafsiran Al-Qur’an yang dikembangkan oleh dua tokoh tafsir kontemporer berpengaruh, yakni Fazlur Rahman dengan hermeneutika double movement dan M. Quraish Shihab melalui Tafsir al-Mishbah. Fazlur Rahman menawarkan kerangka metodologis yang menekankan rekonstruksi konteks historis pewahyuan untuk mengekstraksi prinsip moral universal, kemudian menerapkannya kembali dalam konteks modern. Sementara itu, Quraish Shihab mengembangkan pendekatan tafsir tahlili dan maudhu‘i yang integratif, berakar pada tradisi tafsir klasik, namun diperkaya dengan analisis kebahasaan, konteks sosial-keindonesiaan, dan visi moderasi Islam. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi kepustakaan, artikel ini membandingkan fondasi epistemologis, langkah metodologis, orientasi etis, serta implikasi sosial dari kedua pendekatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode Fazlur Rahman unggul dalam merespons problem modernitas secara normatif-etis dan universal, sedangkan metode Quraish Shihab lebih aplikatif dan komunikatif dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia. Keduanya memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan tafsir kontemporer yang relevan, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025