Perkawinan dalam Islam merupakan institusi fundamental yang bertujuan menjaga martabat manusia, membangun keluarga yang harmonis, serta mewujudkan tatanan sosial yang berkeadilan dan bermoral. Namun demikian, penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan dengan Ahlul Kitab (QS. al-Maidah: 5) dan poligami (QS. an-Nisa’: 3) kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika dihadapkan pada dinamika sosial dan tantangan masyarakat kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua ayat tersebut melalui pendekatan tafsīr maqāṣidī dengan menitikberatkan pada tujuan etik dan kemaslahatan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur ushul fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelusuri konteks historis ayat, pandangan para ulama, serta tujuan-tujuan syariat yang melandasi ketentuan hukum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran maqāṣidī menegaskan bahwa kebolehan menikahi Ahlul Kitab dan praktik poligami bersifat kontekstual dan sangat terkait dengan prinsip keadilan, perlindungan keluarga, serta kemaslahatan keturunan. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman Al-Qur’an yang lebih kontekstual, moderat, dan relevan dengan realitas sosial modern tanpa mengabaikan otoritas teks wahyu.
Copyrights © 2025