Penelitian ini menganalisis penafsiran ayat-ayat sosial dalam al-Qur’an dengan fokus pada QS An-Nisa’ 34, QS Al-Hujurat 13, dan QS Al-Maidah 48. Ketiga ayat tersebut sering menjadi dasar diskursus tentang relasi gender, kesetaraan manusia, dan pluralitas sosial dalam masyarakat Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis tafsir, dengan menelaah teori dan metodologi penafsiran Ibnu ‘Asyur serta membandingkannya dengan konteks sosial-keagamaan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran terhadap ayat-ayat sosial tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh faktor historis, budaya, epistemologis, dan metodologis dari mufasir. QS An-Nisa’ 34 menekankan tanggung jawab sosial laki-laki berdasarkan struktur sosial dan ekonomi pada masa turunnya ayat; QS Al-Hujurat 13 menguatkan prinsip kesetaraan dan kemuliaan berdasarkan takwa; sedangkan QS Al-Maidah 48 menekankan pluralitas hukum dan keberagaman manusia sebagai sunnatullah. Perbedaan penafsiran antarmufasir menyebabkan munculnya dinamika sosial-keagamaan yang beragam dalam masyarakat Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dan maqashidi dalam memahami ayat-ayat sosial sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip dasar ajaran Islam.
Copyrights © 2025