Surah Al-Māidah ayat 51 merupakan ayat Al-Qur’an yang sering menimbulkan perdebatan, khususnya terkait relasi sosial-politik dan kepemimpinan dalam masyarakat plural. Penafsiran ayat ini kerap dilakukan secara literal sehingga mengabaikan konteks historis dan realitas sosial saat ayat tersebut diturunkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Surah Al-Māidah ayat 51 menggunakan metode penafsiran ma‘nā cum maghzā guna menemukan makna tekstual ayat sekaligus pesan moral yang relevan dengan konteks kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian terhadap tafsir klasik, tafsir kontemporer, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ma‘nā, larangan dalam ayat tersebut berkaitan dengan kondisi politik Madinah yang sarat konflik, di mana istilah awliyā’ bermakna sekutu atau pelindung politik. Secara maghzā, ayat ini menegaskan pentingnya loyalitas, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, ayat ini tidak melarang secara mutlak kepemimpinan non-Muslim selama kepemimpinan tersebut adil dan tidak merugikan kepentingan umat.
Copyrights © 2025