Penelitian ini akan berfokus menganalisis implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam proses penetapan Bandesa Adat di Desa Selat melalui perspektif das sollen dan das sein memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan yang ada dalam mewujudkan cita-cita hukum yang adil dan inklusif. Implementasi Perda Bali No. 4 Tahun 2019 di Desa Selat berjalan dengan mengedepankan musyawarah mufakat sesuai perarem dan tata cara adat setempat. Pemilihan Bandesa Adat didasarkan pada daftar krama ngarep dan difasilitasi oleh Majelis Desa Adat untuk menjaga transparansi serta kesesuaian dengan aturan. Hambatan masih ada, terutama terkait kesetaraan gender dan transparansi akibat dominasi laki-laki dalam tradisi serta dinamika internal krama. Namun, konflik diselesaikan melalui musyawarah adat. Upaya terus dilakukan untuk menyeimbangkan kearifan lokal dengan prinsip modernisasi dan demokrasi yang inklusif.
Copyrights © 2025