Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Pasal 15 ayat (2) huruf g, memberikan wewenang kepada notaris untuk membuat akta lelang; Namun, standar tersebut tidak memberikan penjelasan rinci tentang proses atau batasan wewenang ini. Sebaliknya, Peraturan PMK dengan jelas menyatakan bahwa hanya Pejabat Lelang yang telah ditunjuk dan disumpah oleh Menteri Keuangan yang boleh membuat risalah lelang. Perbedaan struktur ini dapat menimbulkan ambiguitas hukum dalam praktik penyelenggaraan lelang, sehingga menimbulkan konflik standar yang memengaruhi berbagai interpretasi atas wewenang Notaris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan notaris dalam pembuatan risalah lelang perspektif UU Jabatan Notaris?, dan bagaimanakah kedudukan akta lelang yang dibuat oleh notaris dikaitkan dengan akta risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang?. Penelitian hukum normatif ini bersifat legislatif dan konseptual. Berdasarkan penelitian, notaris baru dapat menyusun risalah lelang setelah menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Akibat adanya konflik normatif antara UUJN dan PMK 213/PMK.06/2020, timbul ambiguitas hukum dan perbedaan penafsiran. Akta yang disusun oleh Pejabat Lelang memenuhi kriteria formil dan materiil Pasal 1868 KUH Perdata, meskipun notaris yang bukan Pejabat Lelang tidak dapat menyusun risalah lelang. Risalah lelang harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas II agar sah secara hukum sebagai akta asli karena hanya satu orang yang dapat menyusunnya.
Copyrights © 2025