Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis Bagaimana kedudukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Berbasis digital Dan Apa akibat yang akan timbul apabila notaris mengunakan teknologi digital dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primernya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dan peraturan perundang-undangn tentang teknologi digital yang di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang nomer 43 tahun 2009 tentang kearsipan. sumber bahan hukum sekundernya menggunakan Bahan hukum sekunder terdiri dari buku- buku atau teks hukum, hasil penelitian hukum, jurnal hukum. hasil penelitian menunjukkan, perlu dibuatkan peraturan mengenai penyimpanan protokol notaris digital, agar mengatur mekanisme, standar, dan legitimasi hukum penyimpanan protokol notaris secara digital.
Copyrights © 2025