Penelitian ini membahas kepastian hukum perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pemilik tanah dan penggarap di Desa Sedang Abiansemal, merupakan penelitian yuridis empiris,hasil menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Sedang Abiansemal belum memenuhi standar kepastian hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kepastian hukum termasuk rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta kurangnya regulasi yang jelas dan tegas mengenai perjanjian bagi hasil. Masyarakat masih banyak yang mengandalkan perjanjian lisan, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan pengawasan, dan penciptaan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik pertanian berkelanjutan di daerah tersebut.
Copyrights © 2025