Artificial Intelligence adalah sebuah teknologi yang dapat menyimpan dan mengolah data bahkan layaknya manusia. Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan hukum mengenai AI, berbeda dengan Uni Eropa yang telah meresmikan EU AI Act sebagai peraturan hukum pemanfaatan AI sebagai kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab pemanfaatan AI di Indonesia dan perbandingan hukum di Uni Eropa mengenai tanggung jawab pemanfaatan AI. Hasil penelitian menunjukkan kekosongan hukum mengenai pemanfaatan AI di Indonesia menjadi urgensi kepastian hukum. Walaupun memiliki UU ITE dan UU PDP, namun tidak secara eksplisit mengatur mengenai pemanfaatan AI di Indonesia. Uni Eropa melalui EU Artificial Intelligence Act (2024/1689) mengatur praktik yang dilarang, klasifikasi risiko AI, persyaratan kepatuhan, dan sistem sanksi administratif yang tegas. Oleh karena itu diperlukan adanya ius constituendum bagi Indonesia sebagai kepastian hukum.
Copyrights © 2025