Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang tinggi, sementara di sisi lain, pelaku masih berstatus anak yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengedepankan penerapan keadilan restoratif dan diversi sebagai pendekatan utama dalam penanganan perkara anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU SPPA dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh anak, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan restoratif dan diversi telah diatur secara normatif, implementasinya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh anak sering menghadapi hambatan. Kendala tersebut meliputi tuntutan masyarakat akan hukuman yang tegas, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung diversi, serta kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku pencurian kendaraan bermotor perlu lebih menekankan pendekatan restoratif tanpa mengabaikan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat. Diperlukan optimalisasi sinergi antarpenegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat agar prinsip UU SPPA dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2025