Kepemimpinan kolektif dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia mensyaratkan sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, praktik politik lokal menunjukkan banyak kasus di mana wakil kepala daerah terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Artikel ini mengeksplorasi krisis relasi kekuasaan antara kepala daerah dan wakilnya, serta dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan daerah. Dengan pendekatan kualitatif normatif dan analisis terhadap kasus-kasus aktual, tulisan ini menunjukkan bahwa disfungsionalisasi peran wakil kepala daerah berakar pada ketidaktegasan regulasi, rivalitas politik pasca-pilkada, serta absennya mekanisme pembagian kewenangan yang adil dan transparan. Artikel ini menegaskan urgensi rekonstruksi norma dalam UU Pemerintahan Daerah dan desain sistem pilkada agar jabatan wakil kepala daerah bukan sekadar simbol elektoral, melainkan elemen substantif dalam tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan efektif.
Copyrights © 2025