Tindak pidana pencurian diatur di dalam pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa Mengatur tentang perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, dan dengan niat untuk menguasai barang tersebut secara permanen. Tujuan dalam penelitian dalam hal ini adalah untuk menganalisis tentang (1)Apa akibat hukum pada terdakwa pelaku pencurian menurut putusan nomor 109/Pid.B/2025/PN Sit (2) Apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor telah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan undang undang dan deskriptif analitis dengan data yang di peroleh di jelaskan dengan menggabarkan masalah hukum yang ada. Hasil yang akan di peroleh dari penelitian ini yakni (1) pelaku terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan unsur yang di muat dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian (2)pelaku di jatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan telah sesuai dengan hukum pidana dan ketentuan pasal 362 KUHP.
Copyrights © 2025