Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan sosial korban. Indonesia telah menerapkan pemberatan pidana melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberatan pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberatan pidana berupa penjara, denda, kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku memiliki esensi preventif dan represif, meskipun masih terdapat kendala implementasi di lapangan. Kesimpulannya, pemberatan pidana telah memberikan penguatan perlindungan hukum, namun masih memerlukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2025