Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum PT Afi Farma atas dampak buruk yang dialami konsumen akibat konsumsi sirup paracetamol, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh dari studi literatur yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yuridis normatif digunakan untuk mengevaluasi hasil penelitian secara mendalam. Perusahaan farmasi wajib bertanggung jawab atas keamanan produk yang mereka hasilkan. Dalam kasus PT Afi Farma, ditemukan penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 19 UUPK, PT Afi Farma memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada konsumen. Pasal 28 mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran standar mutu. Penelitian ini menyoroti pentingnya kerangka hukum untuk melindungi konsumen melalui tindakan preventif dan represif yang diawasi oleh BPOM. Temuan ini berkontribusi pada penguatan mekanisme perlindungan konsumen dan peningkatan akuntabilitas perusahaan farmasi di Indonesia.
Copyrights © 2025