ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pemiskinan koruptor dalam hukum pidana Indonesia sebagai instrumen restorative, dan bagaimana pemiskinan koruptor dapat berkontribusi dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama, Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset merupakan instrumen restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya integritas. Dengan demikian, kebijakan ini berkontribusi besar dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Kedua, Peradaban bersih hanya bisa terwujud apabila setiap tindak pidana korupsi tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga dicabut hasil kejahatannya dan dimiskinkan. Dengan cara ini, hukum tidak hanya menakutkan, tetapi juga menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh korupsi sehingga peradaban anti korupsi akan terwujud.
Copyrights © 2025