Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 18 No 2 (2025): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Pemiskinan Koruptor Sebagai Instrumen Restoratif Dalam Membangun Peradaban Anti-Korupsi

Suriadiata, Irpan (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2025

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pemiskinan koruptor dalam hukum pidana Indonesia sebagai instrumen restorative, dan bagaimana pemiskinan koruptor dapat berkontribusi dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama, Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset merupakan instrumen restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya integritas. Dengan demikian, kebijakan ini berkontribusi besar dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Kedua, Peradaban bersih hanya bisa terwujud apabila setiap tindak pidana korupsi tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga dicabut hasil kejahatannya dan dimiskinkan. Dengan cara ini, hukum tidak hanya menakutkan, tetapi juga menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh korupsi sehingga peradaban anti korupsi akan terwujud.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...