Istilah “justice collaborator” mencuat setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar ke khalayak publik. Pasalnya kasus pembunuhan yang melibatkan anggota POLRI itu diiringi dengan “drama” yang menyedot perhatian banyak kalangan masyarakat dari proses penyidikan hingga proses persidangan, beragam media masa pun meliput bagaimana jalannya proses peradilan dalam kasus tersebut. Untuk sebagian kalangan istilah “justice collaborator” mungkin terdengar asing, tetapi kalangan ahli dan akademisi bidang pidana mungkin sudah sangat “familiar” dengan istilah tersebut. pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana Hukum Pidana Islam memandang dan menyikapi istilah tersebut tujuan penelitian adalah untuk mengetahui “justice collaborator” dalam pandangan Hukum Pidana Islam serta apa konsekuensi hukumnya. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam pandangan Hukum Pidana Islam “justice collaborator” atau saksi pelaku adalah saksi (syahid) yang masuk dalam kategori fasik atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya, tetapi para cendekiawan hukum Islam sepakat bahwa kesaksian orang yang fasik bila ia bertaubat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maka kesaksiannya dapat diterima. Konsekuensi hukum yang diperoleh oleh seorang “justice collaborator”adalah pengampunan atau keringanan hukuman dari penegak hukum atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus pidana yang sulit untuk dibongkar.
Copyrights © 2023