Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Vol. 5 No. 2 (2023): EduLaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance

ANALISIS YURIDIS PENGEROYOKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Mukhlis, Mukhlis (Unknown)
Firmansyah, Moch. Fahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2023

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh undang-undang kasus Pengeroyokan dalam KUHP pasal 170 yang terjadi oleh pelaku terhadap korban dengan motif menjual obat terlarang yang terlalu mahal. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengurangi tindak pidana Pengeroyokan dan mencegah terjadinya tindak pidana Pengeroyokan serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana Pengeroyokan. Penelitian ini menggunkan metode kualitatif yang bersifat studi kasus. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan, Studi kasus menghasilkan data untuk selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan teori. Sebagaimana prosedur perolehan data penelitian kualitatif, data studi kasus diperoleh dari wawancara, observasi, dan arsif. Pengeroyokan merupakan tindakan biadab yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan maksud untuk menyakiti baik secara fisik maupun mental. Fenomena banyaknya tindakan Pengeroyokan yang terjadi dimasyarakat dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi pelaku, kejiwaan pelaku yang belum stabil, bagaimana pelaku dibesarkan didalam keluarga . Hukum pidana Islam memandang serius tindak pidana Pengeroyokan. Dalam Islam, setiap nyawa dan anggota tubuh manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan dilindungi. Pengeroyokan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan tindakan yang sangat tercela. Suatu tindak pidana Pengeroyokan dijerat dengan dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat di ancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan dikaitkan dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 7 tahun dikarenakan si pelaku melakukan kekerassan yang mengakibatkan luka luka dan menghancurkan barang.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

edulaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Edu Law: Journal of Islamic Law and Yurisprudance. Islamic Criminal Law Journal published by the Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law. This journal contains studies related to law, thought, jurisprudence, case analysis, reform of Islamic Criminal Law both in Indonesia and ...