Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, namun aksesnya terhadap layanan keuangan formal, terutama pembiayaan, masih terbatas. Inklusi keuangan menjadi solusi agar UMKM dapat terhubung dengan sistem keuangan formal. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang tidak hanya menyediakan permodalan, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi inklusi keuangan melalui lembaga keuangan syariah dalam mendukung UMKM dan mengidentifikasi kendala yang muncul. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan wawancara mendalam kepada pengelola lembaga keuangan syariah dan pelaku UMKM, serta studi dokumentasi laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga keuangan syariah menawarkan pembiayaan sesuai prinsip syariah, masih terdapat kendala seperti rendahnya literasi keuangan syariah, prosedur administrasi yang rumit, dan terbatasnya akses terhadap teknologi digital. Implementasi inklusi keuangan syariah terbukti mampu meningkatkan kapasitas keuangan, pengelolaan usaha, dan memperluas jaringan pasar UMKM. Oleh karena itu, strategi peningkatan literasi, penyederhanaan prosedur, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi penting untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan mendukung pengembangan UMKM secara inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025