Konsep keuangan syariah semakin mendapat perhatian di era modern, yang ditandai dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang pesat. Qardhul Hasan, atau pinjaman kebaikan, menawarkan pendekatan alternatif untuk membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Qardhul Hasan dalam memperkuat inklusi keuangan dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara, hasil penelitian menunjukkan bahwa Qardhul Hasan berperan sebagai instrumen sosial-ekonomi yang efektif dalam memberdayakan masyarakat kurang mampu, meningkatkan kesejahteraan, dan merealisasikan nilai-nilai tolong-menolong (ta'awun) tanpa riba. Implementasinya dalam lembaga keuangan syariah dan yayasan sosial telah berkontribusi pada perluasan akses keuangan. Di era digital, Qardhul Hasan memiliki peluang untuk berkembang melalui integrasi fintech syariah, meskipun dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan sumber dana, mekanisme penyaluran yang tidak efisien, kurangnya standardisasi, dan risiko keamanan siber. Simpulan penelitian ini menyoroti perlunya inovasi model pendanaan, standardisasi prosedur, penguatan infrastruktur digital, dan penelitian lanjutan untuk mengoptimalkan peran strategis Qardhul Hasan dalam sistem keuangan modern.
Copyrights © 2025