Penelitian ini membahas implementasi maqasid syariah dalam perbankan syariah serta pengaruhnya terhadap minat masyarakat di Indonesia. Maqasid syariah, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, menjadi dasar penting bagi pengembangan produk dan layanan perbankan syariah agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, yang menelaah berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti literasi keuangan syariah, religiusitas, kualitas produk dan layanan, pendapatan, lokasi, serta kepercayaan masyarakat memengaruhi minat dalam menggunakan perbankan syariah. Di sisi lain, penerapan maqasid syariah terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya melalui prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Namun, implementasi maqasid syariah dalam perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek perlindungan sosial dan pendidikan. Penelitian ini menegaskan bahwa semakin konsisten maqasid syariah diterapkan, semakin besar pula potensi bank syariah dalam menarik minat masyarakat sekaligus memperkuat posisinya dalam sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2025