Penelitian ini membahas bagaimana masyarakat hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia, dengan fokus pada perbandingan antara komunitas adat yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan yang belum. Menurut UUD 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), negara seharusnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi dalam praktiknya, pengakuan ini masih terbatas hanya pada aspek administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang kualitatif dengan metode studi kasus dan komparatif di Kabupaten Tapanuli Utara, di mana terdapat Desa Simaradangiang (yang sudah memiliki SK) dan Dusun Hopong (yang belum memiliki SK). Data dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan analisis dokumen hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa keberadaan SK memberikan pengakuan hukum, perlindungan atas hak ulayat, dan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut dalam kebijakan publik. Namun, komunitas yang tidak memiliki SK sering kali mengalami ketidakpastian hukum dan rentan terhadap konflik pertanahan. Berdasarkan teori pengakuan (Honneth) dan pluralisme hukum (Griffiths), pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya lebih dari sekadar bentuk resmi, tetapi harus memiliki makna yang mendalam. Penting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memperkuat perlindungan atas hak kolektif dan mencapai keadilan sosial dalam sistem hukum nasional yang beragam.
Copyrights © 2025