Perkembangan ekonomi digital di Indonesia menuntut adaptasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar mampu menjangkau transaksi melalui platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi, tantangan, dan peluang penerapan PPN digital di Indonesia melalui metode Systematic Literature Review (SLR). Data diperoleh dari 20 artikel ilmiah terpublikasi pada periode 2019–2025 menggunakan basis data Google Scholar dengan kriteria relevansi terhadap topik pajak digital dan kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi PPN digital mengalami perkembangan signifikan melalui PMK No. 48/PMK.03/2020 dan PMK No. 81 Tahun 2024, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi pajak, serta tantangan pengawasan terhadap pelaku usaha digital asing. Meskipun demikian, kebijakan PPN digital berpotensi meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, serta memperkuat tata kelola fiskal melalui digitalisasi sistem pelaporan dan kerja sama lintas yurisdiksi.
Copyrights © 2025