Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam penyelesaian konflik masyarakat di Desa Moga, Kabupaten Pemalang. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di Desa Moga muncul dalam berbagai bentuk seperti perkelahian antarpemuda, sengketa warisan, dan utang piutang. Faktor penyebab konflik meliputi rendahnya literasi hukum, ketimpangan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, serta perbedaan interpretasi terhadap norma adat dan hukum formal. Pemerintah desa memiliki peran sentral sebagai mediator, fasilitator, dan edukator hukum dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah mufakat dan prinsip restorative justice. Peran ini mencerminkan penerapan hukum progresif yang menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik berbasis desa bergantung pada kolaborasi antara hukum negara dan nilai sosial lokal untuk menciptakan harmoni sosial dan keadilan berkelanjutan.
Copyrights © 2025