Jurnal Hukum dan Pembangunan


PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA SEBAGAI AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN DALAM PEMILU 2024

Damarina, Retno (Unknown)
Susetyo, Heru (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sebagaimana amanat konstitusi. Hak Konstitusional menurut Pasal 51 ayat (1) jo penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No.24/2003 diubah dalam menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 UU No.7/2020, hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Membahas hak konstituional ini dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia baik itu yang berada dalam wilayah teritorial Indonesia maupun yang berada di luar wilayah teritorial Indonesia, dalam hal ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja menjadi Anak Kapal Perikanan (AKP) migran. Tahun 2024 menjadi tahun untuk peralihan kepemimpinan pemerintahan, utamanya peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden, maka dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tidak terkecuali AKP migran. Berdasarkan data dari hasil pemantauan Migrant Care dengan organisasi PMI di luar negeri, terdapat indikasi-indikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 bagi PMI disejumlah penempatan, antara lain Hong Kong, Taiwan, Singapura dan Malaysia. PMI yang bekerja di daratan saja dalam pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum saja terdapat sejumlah permasalahan, lantas PMI yang bekerja AKP migran juga perlu dikaji terkait pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif yang dimana setelah memperoleh data kemudian dianalisis untuk menemukan titik terang dari masalah yang diteliti. Penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah menggunakan metode deduktif. Hasil belum ada standar perjanjian kerja yang mengatur mengenai pemenuhan hak politik AKP migran untuk ikut serta pemilihan umum, kendala pemenuhan hak AKP migran tempat kerja yang sulit dijangkau oleh perwakilan Indonesia atau tempat kerja AKP migran yang tidak tetap dan tidak ada data pasti dari KPU mengenai data jenis pekerjaan dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024, sehingga sulit dideteksi apakah AKP migran terdaftar atau tidak sebagai bagian dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

publication:jhp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) is one of the oldest published law journals in Indonesia. Published in 1971 by the Faculty of Law, Universitas Indonesia originally titled "Hukum & Pembangunan". JHP adopts a double-blind peer review policy, and focused on various subdisciplines of the legal science, ...