Damarina, Retno
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problem Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia Shalihah, Fithriatus; Damarina, Retno
Jurnal Selat Vol. 10 No. 2 (2023): Jurnal Selat
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31629/selat.v10i2.5645

Abstract

Tidak sedikit masyarakat Indonesia memilih bekerja di sektor informal, salah satunya menjadi pekerja rumah tangga. Sektor informal, pekerja rumah tangga selama ini belum ada payung hukum khusus yang mengatur terkait dengan hubungan kerja pekerja rumah tangga. Pada tahun 2004, rezim pemerintahan yang memegang kekuasaan sudah membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun sampai saat ini belum disahkan. Penelitian ini untuk mengetahui problem hukum perlindungan pekerja rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan teknik penarikan kesimpulannya menggunakan teknik induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja rumah tangga tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun perlindungan pekerja rumah tangga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga perluperaturan khusus yang mengatur tentang perlindungan dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga mulai dari barometer cara perekrutan, pihak penyalur, pihak pemberi kerja, pihak pekerja, jam kerja, pelatihan kerja, menentukan beban kerja, upah, pengawasan, dan sanksi untuk para pihak yang melanggar.
PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA SEBAGAI AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN DALAM PEMILU 2024 Damarina, Retno; Susetyo, Heru
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sebagaimana amanat konstitusi. Hak Konstitusional menurut Pasal 51 ayat (1) jo penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No.24/2003 diubah dalam menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 UU No.7/2020, hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Membahas hak konstituional ini dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia baik itu yang berada dalam wilayah teritorial Indonesia maupun yang berada di luar wilayah teritorial Indonesia, dalam hal ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja menjadi Anak Kapal Perikanan (AKP) migran. Tahun 2024 menjadi tahun untuk peralihan kepemimpinan pemerintahan, utamanya peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden, maka dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tidak terkecuali AKP migran. Berdasarkan data dari hasil pemantauan Migrant Care dengan organisasi PMI di luar negeri, terdapat indikasi-indikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 bagi PMI disejumlah penempatan, antara lain Hong Kong, Taiwan, Singapura dan Malaysia. PMI yang bekerja di daratan saja dalam pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum saja terdapat sejumlah permasalahan, lantas PMI yang bekerja AKP migran juga perlu dikaji terkait pemenuhan hak untuk ikut serta pemilihan umum 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif yang dimana setelah memperoleh data kemudian dianalisis untuk menemukan titik terang dari masalah yang diteliti. Penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah menggunakan metode deduktif. Hasil belum ada standar perjanjian kerja yang mengatur mengenai pemenuhan hak politik AKP migran untuk ikut serta pemilihan umum, kendala pemenuhan hak AKP migran tempat kerja yang sulit dijangkau oleh perwakilan Indonesia atau tempat kerja AKP migran yang tidak tetap dan tidak ada data pasti dari KPU mengenai data jenis pekerjaan dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024, sehingga sulit dideteksi apakah AKP migran terdaftar atau tidak sebagai bagian dari daftar pemilih pada pemilihan umum 2024.