Tujuan penelitian ini adalah menganalisis nilai big data dan implikasinya terhadap monopoli usaha, mengkaji perbandingan hukum persaingan usaha dan mengkaji kelemahan hukum persaingan usaha Indonesia, serta menganalisis rekonstruksi hukum Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka, analisis isi, dan studi kasus. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan informasi yang komprehensif dan menarik simpulan yang relevan. Big data memiliki kapasitas untuk memicu perilaku monopoli karena mencerminkan permintaan pasar konsumen. Namun, regulasi persaingan di Indonesia kurang dalam hal kontrol dan pengungkapan perusahaan besar yang memiliki kapasitas untuk memonopoli pasar. Hal ini disebabkan tidak adanya prinsip ex ante, seperti yang diterapkan dalam DMA, untuk mencegah praktik monopoli dan eksploitasi data pribadi. Di samping itu, asas ekstrateritorialitas perlu diperkuat dengan menerapkan doktrin akibat, seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, yang memperbolehkan Indonesia mengenakan sanksi terhadap tindakan monopoli yang mengakibatkan kerugian negara, terlepas dari tindakan tersebut terjadi di luar wilayah hukumnya.
Copyrights © 2025